PERUBAHAN KURIKULUM 20I3
KURIKULUM 20I3
Kurikulum 2013 merupakan
penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya Penerapan kurikulum ini
didasarkan pada berbagai tinjauan diantaranya; adanya tantangan masa depan,
globalisasi, masalah lingkungan hidup, kompetensi masa depan.
Kurikulum sebelumnya dianggap kurang mampu meningkatkan kemampuan berkomunikasi siswa,
kemampuan siswa dalam berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan
segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang
bertanggungjawab. Akibatnya siswa kurang memiliki minat yang luas dalam
kehidupan, tidak memiliki kesiapapn untuk bekerja,tidak memiliki kecerdasan
sesuai dengan bakat/minatnya, kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap
lingkungan. Disamping itu, materi terlalu
menitikberatkan pada aspek kognitif, beban belajar siswa terlalu berat dan
kurang bermuatan karakter. Akibatnya timbul berbagai fenomena negatif
dikalangan siswa saat ini seperti seringnya terjadi perkelahian pelajar,
narkoba yang sudah berkembang pesat dikalangan remaja, plagiarisme dan kecurangan
dalam ujian (menyontek). Atas dasar itu, maka tema Kurikulum 2013 yakni
menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif dan afektif
melalui sikap dan keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi.
Berikut ini adalah beberapa
perubahan pada kurikulum 20I3:
1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi
kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara
Nasional.
2. Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah
ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan
dalam penulisan RPP.
3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD,
maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan
dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk
pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4. pendekatan scientific 5 M bukanlah
satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak
harus berurutan.
5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih
ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
6. Perubahan terminologi ulangan harian
menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1
dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS,
langsung ke penilaian akhir semester.
7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan
nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran
berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian
sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Remedial diberikan untuk yang kurang namun
sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang
dicantumkan dalam hasil. Source: http://www.guru-id.com/2016/06/perubahan-kurikulum-2013-tahun-2016.html#ixzz4F4oghuGW
Label: Pendidikan

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda