Jumat, 03 Februari 2017

TATA TERTIB SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 WAYTENONG



TATA TERTIB SISWA
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 WAYTENONG



NO
PASAL
BENTUK PELANGGARAN
POINT SANKSI
1
2.5
Setiap siswa tidak masuk sekolah memberitahu kesekolah melalui telepon.
3
2.6
1.     Setiap terlambat datang kesekolah
2.     Setiap tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpha)
3.      Setiap meninggalkan jam pelajaran tanpa keterangan.
4.     Setiap meninggalkan sekolah tanpa keterangan.
4
5
5
6
2
2.8
Setiap menambah nama siswa lain pada surat izin meninggalkan pelajaran/dispensasi.
5
3
3.5
Setiap mengerjakan tugas mata pelajaran kegiatan lain pada waktu guru sedang mengajar.
3
3.9
Setiap berada dikelas pada waktu upacara berlangsung
5
3.10
Setiap siswa mendapat skorsing  tidak mengumpulkan tugas yang diberikan sekolah.
A.   Sampai dengan 3 hari
B.   Sampai dengan 7 hari
C.   Lebih dari 7 hari


10
15
20
4
4.2
Setiap membuat keributan, suasana menjadi gaduh dan mengganggu kelas lain.
3
5
4.3
1.     Setiap membuang sampah tidak pada tempatnya.
2.     Setiap mengotori kelas, menulis meja kursi tembok (fasilitas lainnya).

3
3
6
4.4
Setiap menempel gambar/tulisan di dinding kelas dan kaca jendela/pintu.
3
7
4.5
Setiap merusak kelengkapan, hiasan kelas dan tumbuh-tumbuhan yang ada di sekolah.
8
8
4.7
Setiap memindahkan, menukar meja/kursi kelas lain tanpa izin.
2
9
4.10
Setiap menghidupkan kenderaan bermotor di halaman sekolah selama proses belajar mengajar.
5
10
5.1
1.    Setiap siswa yang membuat keributan sekolah/lingkungan sekolah dan memicu perkelahian.
2.    Setiap siswa pada jam pelajaran terjaring OTS (Operasi Tertib Siswa).
3.    Setiap membawa senjata api atau senjata tajam.
4.    Setiap membawa atau menyimpan buku bacaan cabul, kaset/CD, VCD Porno.
5.    Menyimpan gambar porno dalam/di luar HP
6.    Membawa gitar, radio/walk man, carger HP

10

20

50

30
30
10
11
5.3
Setiap menerima tamu tanpa izin sekolah
10
12
5.4

1.     Setiap mencuri di sekolah
2.     Setiap merusak barang orang lain dengan sengaja.

Maks
50

25
13
5.5
1.     Setiap terlibat perkelahian dengan sesama siswa SMAN 1 Waytenong.
2.     Setiap terlibat perkelahian dengan selain siswa SMAN 1 Waytenong.
3.     Memukul atau berbuat kekerasan terhadap Kepala Sekolah, guru atau karyawan SMAN 1 Waytenong.

50
Maks
100

100
14
6.2
Setiap mengucapkan kata-kata kasar dan tidak pantas.
10
15
6.6
Setiap siswa menjemur pakaian di lingkungan sekolah
2
16
6.7
1.     Setiap siswa pria berambut gondrong, (menutup telinga dan kerah baju).
2.     Setiap siswa pria memakai gelang, kalung atau anting.

5

5
17
6.8
Setiap siswa yang mewarnai rambut, bertato dan ditindik.
10
18
6.9
Setiap siswa memakai perhiasan dengan bersolek berlebihan.
5
19
6.11
Setiap siswa memalsukan tanda tangan orang tua/wali/orang lain.
20
20
6.12
Setiap siswa melompat pagar/jendela sekolah
20
21
6.13
Setiap siswa berjudi (permainan yang mengarah ke judi) dilingkungan dan luar sekolah.
Maks
50
22
6.14
Setiap siswa merayakan ulang tahun dilingkungan sekolah dengan peyiraman atau semacamnya.
20
22
6.15
Setiap siswa melakukan pemerasaan
Maks
50
23
6.16
Setiap siswa melakukan tindakkan asusila dan perbuatan tidak senonoh
Maks
50
24
6.17
Setiap siswa melawan guru, karyawan maupun Kepala Sekolah.
Maks
100
25
6.18
Setiap siswa melakukan pernikahan, hamil, pergaulan bebas/free sex selama berstatus sebagai siswa.
100
26
6.19
Setiap siswa membawa dan menkonsumsi, mengedarkan, membawa rokok, minum-minuman keras, narkoba atau yang sejenis.
100
27
7.2
Setiap siswa tidak memakai seragam sekolah yang sudah ditentukan:
1.  Baju Seragam
2.  Baju tidak dimasukkan
3.  Blus, celana, rok tidak sesuai ketentuan
4.  Jilbab tidak sesuai ketentuan atau busana muslim.
5.  Sepatu dan tali sepatu
6.  Kaos Kaki
7.  Ikat pinggang
8.  Topi
9.  Dasi
10.Badge : nama, lokasi, logo OSIS
Maks 31

5
5
5
5
10
3
5
5
5
5
28
7.3
Setiap siswa memakai jaket/switer/rompi tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
10
29
7.4
setiap siswa pada saat olahraga tidak memakai seragam olahraga yang telah ditentukan sekolah pada waktu jam praktik olahraga.
10
30
8.2
Setiap siswa yang tidak mengikuti salah satu kegiatan ekskul.
15
31
8.3
Setiap siswa yang membawa pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis ke lingkungan sekolah.
20









TINDAKKAN TERHADAP AKUMULASI POINT

NO
POIN MAKS
TINDAKKAN YANG DIBERIKAN
1
2 – 14
Peringatan lisan pertama
2
15 – 19
Peringatan secara lisan kedua
3
20 – 29
Peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua
4
30 – 39
Membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh siswa, orang tua/wali murid dan diketahui wali kelas.
5
40 – 49
Panggilan orang tua/wali murid
6
50 – 79
Disekorsing selama 3 hari di rumah dan diberi tugas tertentu dari wali kelas/waka kesiswaan/kepala sekolah (skorsing tahap I) surat skor diberikan kepada orang tua (wali murid)
7
80 – 99
Diskorsing selama 5 hari di rumah dan diberi tugas tertentu dari wali kelas/waka kesiswaan/kepala sekolah (skorsing tahap II) surat skorsing diberikan kepada orang tua (wali murid).
8
100
Dikembalikan kepada orang tua/wali murid

Catatan:
1.    Jumlah point berlaku selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Waytenong
2.    Jumlah point diperhitungkan selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Waytenog.
3.    Semua barang yang disita (karena razia) harus diambil oleh orang tua/wali, atau menjadi milik sekolah.
Bagi orang tua/wali yang berkepentingan dengan siswa di waktu belajar, dapat menghubungi nomor telephone 0723 463 005.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda