Rabu, 09 Agustus 2017

Diklat dan seleksi cawid

Detail Program Diklat Pusdiklat Teknis dan Fungsional - Lembaga Administrasi NegaraNama Program

DIKLAT FUNGSIONAL - DIKLAT DAN SELEKSI CALON WIDYAISWARA

Instansi Pembina
Lembaga Administrasi Negara
Penyelenggara
Lembaga Administrasi Negara

Tempat Pelaksanaan
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Waktu Pelaksanaan
23 March 2015 s/d 25 April 2015

Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak dimiliki widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggungjawabnya secara profesional. Secara terperinci dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 telah disebutkan kompetensi jabatan widyaiswara pada setiap jenjang. Untuk bekal pertama bagi calon widyaiswara yang diangkat pertama kali baik secara langsung sejak penerimaan PNS maupun perpindahan jabatan, maka diperlukan keterampilan mengajar yang profesional sesuai pendekatan belajar orang dewasa. Oleh sebab itu kompetensi standar untuk calon widyaiswara adalah mampu menerapkan strategi pembelajaran efektif dalam tatap muka di kelas secara sistematis dengan pendekatan belajar andragogi. 

Setelah mengikuti Diklat Calon Widyaiswara peserta mampu: 
a. membuat Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/ 
Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan 
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP); 
b. menyusun bahan ajar; 
c. menerapkan strategi pembelajaran orang dewasa 
d. melakukan komunikasi efektif dengan peserta 
e. memotivasi semangat belajar peserta; dan 
f. mengevaluasi pembelajaran.

Mata Diklat sesuai Sequence

NoNama Mata DiklatJam PelajaranWidyaiswaraWidyaiswara Alternatif14. Standar Kompetensi & Sertifikasi Widyaiswara4Drs. Prayitno, M.SiIih Faihaah, S.IP, M.Si2Pengarahan Program4Tidak Ada WidyaiswaraBudiarjo, S.Sos, MA

Persyaratan Peserta
Peserta Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara harus memenuhi persyaratan:
1.PNS/CPNS yang diusulkan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
2.Pendidikan minimal Strata Dua (S2); 
3.Pangkat PNS minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
4.Usia maksimal 49 tahun;
5.Lulus seleksi internal (substantif dan sikap perilaku);
6.Surat usulan untuk mengikuti Diklat dan Seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya kepada Kepala LAN;
7.Untuk Widyaiswara yang diangkat dari formasi CPNS paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai PNS harus mengikuti dan lulus Diklat Calon Widyaiswara,
8.CPNS harus sudah lulus Diklat Prajabatan;
9.Berbadan sehat, jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh pejabat instansi pengusul, dengan melampirkan (general check-up/medical record) yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah; 
10.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 (Penilaian Prestasi Kerja) rata-rata harus bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
11.Menyerahkan portofolio Calon Widyaiswara (format LAN);
12.Menyerahkan SK Jabatan Terakhir

Persyaratan Pengajar

a.Widyaiswara yang ditugaskan untuk mengampu mata diklat sesuai kurikulum Diklat dan telah lulus Diklat Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Calon Widyaiswara.

b.Pakar/praktisi disamping Widyaiswara, yang karena kompetensinya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan diklat baik dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara. Kriteria pakar/praktisi untuk Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Sarana Prasarana yang Digunakan

1.Jumlah kursi & meja peserta
2.Kursi & meja pengajar
3.White board
4.Spidol besar & kecil
5.Kertas metaplan
6.Tack it (perekat)
7.Kertas Flipchart
8.Notebook / Laptop
9.Papan Flipchart
10.Papan Soft board / Pin board
11.Pendingin ruangan / AC
12.Mic (kabel, hand, clip)
13.LCD proyektor dan Layar
14.Sound System
15.Koneksi internet (Wifi)
16.Jam dinding
17.Penerangan ruangan
18.Kabel listrik gulung

Evaluasi Peserta

Evaluasi terhadap Peserta pada Diklat Calon Widyaiswara bertujuan untuk mengetahui tingkat standar kompetensi, yaitu kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi substantif. Bobot masing-masing kompetensi dapat dijelaskan sebagai berikut:

NOKOMPETENSIBOBOT (%)
1.Pengelolaan Pembelajaran 40
2.Kepribadian 10
3.Sosial 10
4.Substansi 40

Evaluasi dilakukan oleh tenaga kediklatan yang telah mengenal dengan baik tingkat perkembangan masing-masing peserta dan oleh tenaga pengajar di akhir pembelajaran. 

Nilai minimal setiap kompetensi adalah 71. Selanjutnya nilai tersebut akan digabungkan dengan nilai dari seleksi menjadi nilai total dengan bobot masing-masing adalah 50% sebagaimana dijelaskan sebagai berikut.

NOUNSUR PENILAIANBOBOT (%)
1.Diklat Calon Widyaiswara30
2.Seleksi Calon Widyaiswara70

Adapun skala penilaian masing-masing kompetensi adalah sebagai berikut:

NILAIPREDIKATKETERANGAN
91 - 100Baik Sekali LULUS
81 - 90Baik
71 - 80Cukup
61 - 70KurangTIDAK LULUS
51 - 60Kurang Sekali

Evaluasi Penyelenggaraan

Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat bertujuan untuk mengetahui persepsi peserta diklat terhadap penyelenggaraan diklat. Informasi ini penting bagi penyelenggara diklat untuk memperbaiki penyelenggaraan diklat di masa mendatang.

Informasi yang perlu dijaring dari peserta diklat mengenai penyelenggaraan diklat antara lain:

a. Manfaat program dan relevansi program terhadap pekerjaan;
b. Hubungan antara materi diklat dan kualitas materi diklat;
c. Metode pembelajaran yang digunakan;
d. Jumlah peserta dalam satu kelas dan kesempatan berinteraksi di kelas;
e. Lama waktu/durasi diklat, serta alokasi waktu diklat untuk masing-masing mata diklat, jadual dan data urutan pembelajaran, serta ketepatan waktu diklat;
f. Pelayanan penyelenggara dalam melayani peserta dan tenaga widyaiswara, antara lain kualitas makanan, kualitas akomodasi, kualitas ruang kelas, ruang lainnya, kualitas sarana dan prasarana diklat, alat bantu pembelajaran diklat, keefektifan staf dan administrasi penyelenggaraan.

Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat dapat dilakukan pada pertengahan diklat sebagai bahan perbaikan bagi sisa waktu diklat dan evaluasi yang dilakukan di akhir diklat.

Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat dilakukan dengan membagikan daftar isian yang perlu diisi oleh peserta diklat. Dalam pengantar perlu ditekankan bahwa daftar isian mohon diisi apa adanya, tidak mencantumkan nama atau tandatangan pengisi, dan evaluasi tidak akan dihubungkan dengan prestasi peserta dalam diklat.

Evaluasi Widyaiswara
Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar (Widyaiswara dan fasilitator Diklat) bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan tenaga pengajar. Informasi yang diperoleh dari persepsi para peserta terhadap tenaga pengajar ini penting sebagai umpan balik bagi tenaga pengajar untuk memperbaiki prestasi mengajarnya. 
Komponen yang dievaluasi adalah penguasaan materi, tujuan instruksional, penggunaan metode dan alat bantu, penggunaan bahasa yang baik dan benar, nada dan suara, cara menjawab pertanyaan peserta, gaya dan perilaku, pemberian motivasi kepada peserta, disiplin kehadiran, motivasi kepada peserta, kualitas bahan Diklat, kerapihan berpakaian, disiplin kehadiran, dan kerjasama antar sesama Widyaiswara (fasilitator).

Sertifikasi
Kepada peserta yang lulus dalam Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara.

Kepada peserta yang belum mencapai nilai kelulusan minimal dan/atau tidak dapat memenuhi semua kewajiban persyaratan administrasi termasuk kehadiran (100%), diberikan Surat Keterangan Mengikuti Diklat yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional. 

STTPP berlaku selama 2 tahun untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum mengikuti dan belum lulus Seleksi Calon Widyaiswara, dengan memperhatikan batas maksimal Pengangkatan sebagai Widyaiswara yaitu 50 tahun.

Source:sida.lanri.info

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda